Senin, 28 Maret 2016

Peran Bidan yang berkaitan dengan Agama

Peran Agama dalam Kebidanan

        Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan. Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya :
1. Agama memberikan petunjuk kepada manusia untuk selalu menjaga kesehatannya
2. Agama memberikan dorongan batin dan moral yang mendasar dan melandasi cita-cita dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat serta bangsa.
3. Agama mengharuskan umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aktivitasnya
4. Agama dapat menghindarkan umat manusia dari segala hal-hal/perbuatan yang bertentangan dengan ajarannya.
a. Upaya pemeliharaan kesehatan
Upaya dini yang dilakukan dalam pemeliharaan kesehatan dimulai sejak ibu hamil yaitu sejak janin di dalam kandungan. Hal tersebut bertujuan agar bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat begitu juga dengan ibunya. Kesehatan merupakan faktor utama bagi umat manusia untuk dapat melakukan/menjalani hidup dengan baik sehingga dapat terhindari dari berbagai penyakit dan kecacatan. Ada beberapa langkah yang dapat memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk memelihara kesehatan yang dianjurkan oleh agama antara lain :
1. Makan makanan yang bergizi
2. Menjaga kebersihan
3. Berolah raga
4. Pengobatan diwaktu sakit
b. Upaya pencegahan penyakit
Dalam ajaran agama pencegahan penyakit lebih baik dari pada pengobatan di waktu sakit. Adapun upaya-upaya pencegahan penyakit antara lain:
1.      Dengan pemberian imunisasi Imunisasi dapat diberikan kepada bayi dan balita, ibu hamil, WUS, murid SD kelas 1 sampai kelas 3.
2. Pemberian ASI pada anak sampai berusia 2 tahun
3. Memberikan penyuluhan kesehatan. Dapat dilakukan pada kelompok pengajian, atau kelompok-kelompok kegiatan keagamaan lainnya.
c. Upaya pengobatan penyakit
Nabi saw bersabda : ” Bagi setiap penyakit yang diturunkan Allah, ada obat yang diturunkan-Nya.”
Dalam hati ini umat manusia dinjurkan untuk berobat jika sakit.
Pandangan agama  terhadap pelayanan Keluarga Berencana. Ada dua pendapat mengenai hal tersebui yaitu memperbolehkan dan melarang penggunaan alat kontrasepsi. Karena ada beberapa ulama yang .mengatakan penggunaan alat kontrasepsi itu adalah sesuatu/hal yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena berlawanan dengan takdir/kehendak Allah. Pendapat/pandangan agama  dalam pemakaian IUD. Ada dua pendapat yaitu memperbolehkan / menghalalkan dan melarang / mengharamkan.
Pendapat / pandangan agama yang memperbolehkan/menghalalkan pemakaian kontrasepsi IUD :
a. Pemakaian IUD bertujuan menjarangkan kehamilan.
Dengan menggunakan kontrasepsi tersebut keluarga dapat merencanakan jarak kehamilan sehingga ibu tersebut dapat menjaga kesehatan ibu, anak dan keluarga dengan baik.
b. Pemakaian IUD bertujuan menghentikan kehamilan.
Jika didalam suatu keluarga memiliki jumlah anak yang banyak, tentunya sangat merepotkan dan membebani perekonomian keluarga. Selain itu bertujuan memberikan rasa aman kepada ibu. Karena persalinan dengan factor resiko/resiko tinggi dapat mengancam keselamatan jiwa ibu. Agar ibu dapat beristirahat waktu keseharian ibu tidak hanya digunakan untuk mengurusi anak dan keluarga.
Pendapat/pandangan agama yang melarang/mengharamkan pemakaian kontrasepsi IUD
a. Pemakaian IUD bersifat aborsi, bukan kontrasepsi
b. Mekanisme IUD belum jelas, karena IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel telur bahkan adanya IUD sel mani masih dapat masuk dan dapat membuahi sel telur (masih ada kegagalan).
c. Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dibenarkan selama masih ada obat-obatan dan alat lainnya. Selain itu pada waktu pemasangan dan pengontrolan IUD harus dilakukan dengan melihat aura wanita.
Pelayanan kotrasepsi system operasi yaitu MOP dan MOW juga mempunyai dua pendapat/pandangan yaitu memperbolehkan dan melarang. Pendapat/pandangan yang memperbolehkan:
a. Apabila pasangan suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa dalam kaedah hukum mengatakan ” Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang dengan alasan kesehatan/keselamatan jiwa “.
b. Begilu. juga halnya mengenai melihat aura orang lain apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan tindakan hal tersebut dapat dibenarkan.
Pandangan/pendapat yang melarang :
a. Sterilisasi berakhir dengan kemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan.
b. Mengubah ciptaan Tuhan dengan cara memotong atau mengikat sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/tuba).
c. Dengan melihat aura orang lain.
C. Larangan profesi dalam kebidanan yang bertentang dengan agama (Aborsi)
Pembunuhan  banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al Karim.
pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
“Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firman Allah,
Dan tidak layak bagi  seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92)
ulama fikih madzhab Hanafi, Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa kesengajaan).
meskipun tidak disebutkan di dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi SAW,
“Korban pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung anak unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih madzhab Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima, seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.
yang kelima yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash (hukuman) saat menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab.
D. Tugas Pokok Profesi Kebidanan
Hak, kewajiban dan tanggung jawab.hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
Kewajiban Bidan
1. Bidang wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3. Bidan wajib meruju pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan kahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk di dampingi suami atau keluarga
5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai degnan keyakinannya.
6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin timbul
8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas tindakan yang dilakukan
9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
10. Bidan wajib mengetahui perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal, non formal
11. Bidan wajib bekerja sama denagn profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
E. Larangan Bagi Seorang Bidan Secara Umum Maupun Dalam Agama
1.Bidan di larang melakukan Aborsi
2.Bidan di larang memakai perhiasan saat menolong persalinan
3.Bidan di larang berkuku panjang karena berbahaya bagi keselamatan ibu dan bayi
4.Bidan di larang menceritakan apapun yang terjadi saat menolong persalinan kecuali di mintai keterangan oleh pihak pengadilan.
5.Menganjurkan ibu untuk memberikan ASI pada situasi yang tidak diperbolehkan,seperti:
Sekalipun upaya untuk memberikan ASI digalakkan tetapi pada beberapa kasus pemberian ASI tidak dibenarkan:
6.Tidak mau bekerja sama dengan Dukun beranak
7.Melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan UU kebidanan dan tidak sesuai dengan kode etik kebidanan
F.Peran Bidan Menyelamatkan Ibu Dan Anak
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
Ada beberapa hambatan dalam penempatan bidan di desa antara lain:
1. Umur bidan relatif muda dan bukan dari desa sendiri.
2. Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3. Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
4. Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5. Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah mengikuti suami.
6. Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan kurang berfungsi.
7. Karena berusia muda, bidan belum mendapat kepercayaan masyarakat sehingga orientasi kepada dukun masih dominan.
G. Bidan sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai
tugas yang sangat unik, yaitu:
1. Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui
proses pendidikan dan jenjang tertentu
3. Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan
mutu pelayanan kepada masyarakat,
4. Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang
teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi
yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan
kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif
dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong
jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan
jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur
berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan
negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional
juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional
profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.