Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan. Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya :
1. Agama
memberikan petunjuk kepada manusia untuk selalu menjaga kesehatannya
2. Agama
memberikan dorongan batin dan moral yang mendasar dan melandasi cita-cita dan
perilaku manusia dalam menjalani kehidupan yang bermanfaat baik bagi dirinya,
keluarga, masyarakat serta bangsa.
3. Agama mengharuskan
umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam segala
aktivitasnya
4. Agama
dapat menghindarkan umat manusia dari segala hal-hal/perbuatan yang
bertentangan dengan ajarannya.
a. Upaya
pemeliharaan kesehatan
Upaya dini
yang dilakukan dalam pemeliharaan kesehatan dimulai sejak ibu hamil yaitu sejak
janin di dalam kandungan. Hal tersebut bertujuan agar bayi yang dilahirkan
dalam keadaan sehat begitu juga dengan ibunya. Kesehatan merupakan faktor utama
bagi umat manusia untuk dapat melakukan/menjalani hidup dengan baik sehingga
dapat terhindari dari berbagai penyakit dan kecacatan. Ada beberapa langkah
yang dapat memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk memelihara kesehatan
yang dianjurkan oleh agama antara lain :
1.
Makan makanan yang bergizi
2.
Menjaga kebersihan
3.
Berolah raga
4.
Pengobatan diwaktu sakit
b. Upaya pencegahan penyakit
Dalam ajaran agama pencegahan
penyakit lebih baik dari pada pengobatan di waktu sakit. Adapun upaya-upaya pencegahan
penyakit antara lain:
1. Dengan pemberian imunisasi Imunisasi
dapat diberikan kepada bayi dan balita, ibu hamil, WUS, murid SD kelas 1 sampai
kelas 3.
2. Pemberian ASI pada anak sampai berusia 2 tahun
3. Memberikan penyuluhan kesehatan. Dapat dilakukan pada
kelompok pengajian, atau kelompok-kelompok kegiatan keagamaan lainnya.
c. Upaya pengobatan penyakit
Nabi saw bersabda : ” Bagi setiap
penyakit yang diturunkan Allah, ada obat yang diturunkan-Nya.”
Dalam hati ini umat manusia
dinjurkan untuk berobat jika sakit.
Pandangan agama terhadap pelayanan Keluarga Berencana. Ada dua pendapat mengenai hal tersebui yaitu memperbolehkan dan melarang penggunaan alat kontrasepsi. Karena ada beberapa ulama yang .mengatakan penggunaan alat kontrasepsi itu adalah sesuatu/hal yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena berlawanan dengan takdir/kehendak Allah. Pendapat/pandangan agama dalam pemakaian IUD. Ada dua pendapat yaitu memperbolehkan / menghalalkan dan melarang / mengharamkan.
Pandangan agama terhadap pelayanan Keluarga Berencana. Ada dua pendapat mengenai hal tersebui yaitu memperbolehkan dan melarang penggunaan alat kontrasepsi. Karena ada beberapa ulama yang .mengatakan penggunaan alat kontrasepsi itu adalah sesuatu/hal yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena berlawanan dengan takdir/kehendak Allah. Pendapat/pandangan agama dalam pemakaian IUD. Ada dua pendapat yaitu memperbolehkan / menghalalkan dan melarang / mengharamkan.
Pendapat
/ pandangan agama yang memperbolehkan/menghalalkan pemakaian kontrasepsi IUD :
a.
Pemakaian IUD bertujuan menjarangkan kehamilan.
Dengan menggunakan kontrasepsi
tersebut keluarga dapat merencanakan jarak kehamilan sehingga ibu tersebut
dapat menjaga kesehatan ibu, anak dan keluarga dengan baik.
b. Pemakaian IUD bertujuan
menghentikan kehamilan.
Jika didalam suatu keluarga memiliki
jumlah anak yang banyak, tentunya sangat merepotkan dan membebani perekonomian
keluarga. Selain itu bertujuan memberikan rasa aman kepada ibu. Karena
persalinan dengan factor resiko/resiko tinggi dapat mengancam keselamatan jiwa
ibu. Agar ibu dapat beristirahat waktu keseharian ibu tidak hanya digunakan untuk
mengurusi anak dan keluarga.
Pendapat/pandangan agama yang
melarang/mengharamkan pemakaian kontrasepsi IUD
a.
Pemakaian IUD bersifat aborsi, bukan kontrasepsi
b. Mekanisme IUD belum jelas, karena
IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel telur bahkan adanya IUD sel
mani masih dapat masuk dan dapat membuahi sel telur (masih ada kegagalan).
c. Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dibenarkan selama masih ada obat-obatan dan alat lainnya. Selain itu pada waktu pemasangan dan pengontrolan IUD harus dilakukan dengan melihat aura wanita.
c. Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dibenarkan selama masih ada obat-obatan dan alat lainnya. Selain itu pada waktu pemasangan dan pengontrolan IUD harus dilakukan dengan melihat aura wanita.
Pelayanan kotrasepsi system operasi
yaitu MOP dan MOW juga mempunyai dua pendapat/pandangan yaitu memperbolehkan
dan melarang. Pendapat/pandangan yang memperbolehkan:
a. Apabila pasangan suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa dalam kaedah hukum mengatakan ” Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang dengan alasan kesehatan/keselamatan jiwa “.
a. Apabila pasangan suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa dalam kaedah hukum mengatakan ” Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang dengan alasan kesehatan/keselamatan jiwa “.
b. Begilu. juga halnya mengenai
melihat aura orang lain apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan
tindakan hal tersebut dapat dibenarkan.
Pandangan/pendapat yang melarang :
Pandangan/pendapat yang melarang :
a. Sterilisasi berakhir dengan
kemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama perkawinan yang mengatakan
bahwa perkawinan bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat juga
untuk mendapatkan keturunan.
b. Mengubah ciptaan Tuhan dengan
cara memotong atau mengikat sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran
mani/tuba).
c. Dengan melihat aura orang lain.
C. Larangan profesi dalam kebidanan yang bertentang dengan
agama (Aborsi)
Pembunuhan banyak macamnya,
tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja
dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al
Karim.
pembunuhan dengan sengaja
terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
“Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4):
93)
sedangkan pembunuhan dengan tidak
sengaja ditunjukkan oleh firman Allah,
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh
seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si
terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs.
An-Nisaa’ (4) 92)
ulama fikih madzhab
Hanafi, Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat
bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa
kesengajaan).
meskipun tidak disebutkan di
dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat
kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi SAW,
“Korban pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban
pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di
antara nya mengandung anak unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih
madzhab Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga
jenis diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai
kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak
disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima,
seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.
yang kelima yaitu pembunuhan
dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang
menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum
lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash
(hukuman) saat menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat
kesaksian mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab.
D. Tugas Pokok Profesi Kebidanan
Hak, kewajiban dan tanggung jawab.hak
dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban
untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang
kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
Kewajiban Bidan
1. Bidang wajib mematuhi peraturan rumah sakit
sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin
dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan
sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3. Bidan wajib meruju pasien dengan penyulit kepada
dokter yang mempunyai kemampuan dan kahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien
untuk di dampingi suami atau keluarga
5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien
untuk menjalankan ibadah sesuai degnan keyakinannya.
6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien.
7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin timbul
8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas
tindakan yang dilakukan
9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan
yang diberikan
10. Bidan wajib mengetahui perkembangan IPTEK dan
menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal, non formal
11. Bidan wajib bekerja sama denagn profesi lain dan
pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
E. Larangan Bagi Seorang Bidan
Secara Umum Maupun Dalam Agama
1.Bidan di larang melakukan Aborsi
2.Bidan di larang memakai perhiasan saat menolong
persalinan
3.Bidan di larang berkuku panjang karena berbahaya
bagi keselamatan ibu dan bayi
4.Bidan di larang menceritakan apapun yang terjadi
saat menolong persalinan kecuali di mintai keterangan oleh pihak pengadilan.
5.Menganjurkan ibu untuk memberikan ASI pada situasi
yang tidak diperbolehkan,seperti:
Sekalipun upaya untuk memberikan ASI digalakkan tetapi pada beberapa kasus pemberian ASI
tidak dibenarkan:
6.Tidak mau bekerja sama dengan Dukun beranak
7.Melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan UU
kebidanan dan tidak sesuai dengan kode etik kebidanan
F.Peran Bidan Menyelamatkan Ibu Dan
Anak
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna
tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,
menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai
derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan
yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia
mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi
yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang
relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause
dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan
global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia
Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus
disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya
tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam
kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia
lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki
posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)
dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan
kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan,
promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama
dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang
membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas
tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala
tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya
kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan
output.
Ada beberapa hambatan dalam
penempatan bidan di desa antara lain:
1. Umur bidan relatif muda dan bukan
dari desa sendiri.
2. Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3. Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
4. Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5. Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah mengikuti suami.
6. Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan kurang berfungsi.
2. Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3. Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
4. Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5. Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah mengikuti suami.
6. Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan kurang berfungsi.
7. Karena berusia muda, bidan belum
mendapat kepercayaan masyarakat sehingga orientasi kepada dukun masih dominan.
G. Bidan sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas
yang khusus. Sebagaii pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai
tugas yang sangat unik, yaitu:
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai
tugas yang sangat unik, yaitu:
1.
Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui
proses pendidikan dan jenjang tertentu
2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui
proses pendidikan dan jenjang tertentu
3.
Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan
mutu pelayanan kepada masyarakat,
mutu pelayanan kepada masyarakat,
4.
Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang
teguh kode etik profesi.
teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan
sehubungan dengan anggota profesi
yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan
kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif
dalam pelayanan kesehatan.
yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan
kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif
dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan,
perlu dibahas bahwa bidan tergolong
jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan
jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur
berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan
negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional
juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional
profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.
jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan
jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur
berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan
negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional
juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional
profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.